Polres Karawang Polda Jabar, - Polsek Tirtajaya Polres Karawang Polda Jabar, Anggota Polsek Tirtajaya Polres Karawang Polda Jabar Aiptu Agus Kusnadi bersama Bripka Pandi melaksanakan Giat Binluh (Bimbingan dan Penyuluhan) untuk memberikan Arahan dan Pembinaan kepada Siswa-siswi SMPN Satap 1 Tirtajaya tentang Bahaya Narkoba dan Tawuran Pelajar melalui kegiatan Patrolinya. Selasa (22/10/2024).
Dalam upaya mengatasi Tawuran Pelajar dan Kenakalan Remaja Anggota Polsek Tirtajaya melaksanakan kegiatan Binluh ke Sekolah SMPN Satap 1 Tirtajaya untuk memberikan Arahan dan Pembinaan tentang Bahaya Narkoba dan Tawuran, pada Arahannya Anggota Polsek Tirtajaya Polres Karawang Polda Jabar Aiptu Agus Kusnadi menjelaskan "kerugian Selain merugikan diri Sendiri Tawuran sangat membahayakan keselamatan masyarakat Umum" Unjarnya kepada para Pelajar
Selain itu Anggota Polsek Tirtajaya juga menghimbau kepada Para Pelajar untuk menjauhi dan jangan pernah mengkonsumsi apapun jenis Narkoba, karena hanya merugikan diri sendiri. Tidak hanya merugikan diri sendiri akan terkena Sanksi Pidana bagi pihak yang memiliki serta mengedarkan barang Haram tersebut. "Ucap Aiptu Agus Kusnadi Anggota Polsek Tirtajaya"
Pada kesempatan tersebut Anggota Polsek Tirtajaya juga memberikan Motivasi kehidupan kepada Para Pelajar untuk bekalnya dalam menempuh Cita-citanya.
Kemudian Anggota Polsek Tirtajaya Polres Karawang Polda Jabar meminta kepada para Pelajar Untuk melanjutkan Istirahat dan berpesan ketika pulang sekolah agar segera pulang kerumahnya masing-masing.
Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kapolsek Tirtajaya Akp Hasanudin, S.Pd menjelaskan bahwa saat Polres Karawang Polda Jabar dan Polsek Jajaran terus berupaya menciptakan Keamanan dan Ketertiban serta Kondusifitas dilingkungan masyarakat dan berupaya mencegah terjadinya GU Kamtibmas yang disebabkan oleh Kenakalan Remaja seperti Tawuran dan hal lainnya. Pamungkas
Baca juga:
Ustadz Adi Hidayat: Inti Kehidupan Dunia
|
Polres Karawang_AKBP Edwar Zulkarnain, S.I.K., S.H., M.H.